HUKUM ISLAM
1. Mukallaf
Mukallaf ialah orang muslim yang di kenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama, kerena telah dewasa dan berakal (akil baligh) serta telah mendengar seruan agama.
2. Huhum-Hukum Islam
Hukum Islam yang biasa juga disebut hukum Syara' terbagi menjadi lima :
a. Wajib : yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa.
Wajib atau fardlu itu di bagi menjadi dua bagian :
1). Wajib 'Ain atau Fardlu 'Ain : yaitu yang mesti di kerjakan oleh setiap orang yang mukallaf sendiri, seperti shalat lima waktu, puasa, zakat dan sebagainya.
2). Wajib Kifayah atau Fardlu Kifayah : yaitu suatu kewajiban yang telah di anggap cukup apabila telah di kerjakan oleh sebagian dari orang-orang mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorang pun dari mereka mengerjakannya. Seperti menyembahyangkan mayat dan menguburkannya.
b. Sunat : yaitu suatu perkara yang apabila di kerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.
Sunat juga dibagi menjadi dua :
1). Sunnat Mu'akkad : yaitu sunnat yang sangat di anjurkan mengerjakannya seperti shalat tarawih, shalat dua hari raya (idul fithri dan idul adl-ha) dan sebagainya.
2). Sunnat Ghairu Mu'akkad : yaitu sunnat biasa.
c. Haram : yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika di kerjakan mendapat dosa. Seperti minum-minuman keras, berdusta, berjudi, mendurhakai orang tua dan sebagainya.
d. Makruh : yaitu suatu perkara yang apabila di kerjakan tidak berdosa, dan apabila ditinggalkan mendapat pahala. Seperti makan petai, dan berambang (bawang) mentah dan sebagainya.
e. Mubah : yaitu suatu perkara yang apabila di kerjakan tidak mendapat pahala dan berdosa, dan jika di tinggalkan juga tidak berdosa dan juga tidak mendapat pahala. Jelas boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan.
3. Syarat dan Rukun
a. Syarat
Syarat ialah suatu yang harus di tepati sebelum mengerjakan sesuatu. Kalau syarat-syarat sesuatu tidak sempurna, maka pekerjaan itu tidak sah.
b. Rukun
Rukun adalah sesuatu yang harus di kerjakan dalam memulai suatu pekerjaan, rukun disini berarti bagian yang pokok seperti membaca fatihah dalam shalat yang merupakan pokok bagian shalat. Tegasnya shalat tanpa fatihah tidak sah. Jadi shalat dengan fatihah tidak dapat di pisah-pisahkan.
c. Sah
Sah artinya cukup syarat rukunnya dan betul.
d. Batal
Batal artinya tidak cukup syarat rukunnya, atau tidak betul. Jadi apabila suatu pekerjaan atau perkara yang tidak memenuhi syarat rukunnya berarti perkara itu tidak sah, atau dianggap batal.
No comments:
Post a Comment